Dewan Kehormatan Penyelengaraan Pemilu atau DKPP memutuskan Ketua KPU melanggar kode etik terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres. DKPP memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua KPU.
Pada sidang tersebut, DKPP juga meminta Bawaslu untuk mengawasi putusan tersebut.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menyatakan bentuk pengawasan yang akan dijalankan pihaknya adalah memastikan surat teguran berisi sanksi telah sampai ke pihak KPU.