Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, atau DKPP, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asyari, karena melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, sebagai Cawapres di Pemilu 2024. Menurut pertimbangan DKPP, KPU seharusnya segera mengajukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah, terkait putusan MK yang mengubah syarat usia Capres Cawapres, sebelum menerima pendaftaran Gibran. Lalu apa dampaknya keputusan ini terhadap jalannya pemilu yang akan berlangsung sembilan hari lagi? Ayu Rahmawati akan mebahasnya bersama Feri Amsari, Pakar Hukum Tata Negara.