Pakar Hukum Tata Negara,UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP soal pencalonan Gibran sebagai cawapres dinilai sangat terlambat. Gibran tetap tidak bisa dibatalkan kepesertaannya sebagai cawapres meski lahir dari aturan yang cacat etika.
Menurut Zainal saat ini yang menyulitkan adalah bahwa belum ada aturan yang menyangkut implikasi temuan-temuan pelanggaran etik seperti pada kasus di KPU ini maupun kasus pelanggaran etika sebelumnya di MK. Sementara penundaan pemilu tidak menjadi pilihan karena akan membuat proses tata negara makin rumit. Sehingga menurut Zainal satu-satunya cara adalah melakukan pembalasan pada pemilu 14 februari nanti dari balik bilik suara.