Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo -Gibran, Rosan Perkasa Roeslani mengatakan keputusan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik yang dilakukan KPU RI tidak mempengaruhi elektabilitas paslon Prabowo -Gibran.
Rosan juga menegaskan internal pihak Tkn Prabowo -Gibran tidak membahas secara khusus keputusan DKPP tersebut.
Seperti diketahui, DKPP memberi sanksi kepada ketua dan jajaran KPU RI karena dinilai melanggar kode etik terkait pendaftaran gibran sebagai cawapres.