Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang menjatuhkan sanksi kepada Komisioner KPU karena melanggar kode etik atas pencalonan Gibran berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Keraguan terhadap penyelenggara yang berulang kali melanggar etik dikhawatirkan melemahkan legitimasi hasil pemilu 2024. Untuk membahasnya lebih lanjut Rivana Pratiwi berbincang dengan Titi Anggraini - Pakar Hukum Pemilu FH UI, Wihadi Wiyanto - Jubir TKN Prabowo-Gibran dan Ilham Saputra - Mantan Ketua KPU