Tim Pemenangan Nasional Ganjar Mahfud siap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang Menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asyari bersama 6 anggota KPU lainnya melakukan pelanggaran etik.
Deputi Bidang Hukum TPNGanjar Mahfud, Todung Mulya Lubis, Selasa sore menyatakan ada 2 putusan yang bisa menjadi basis hukum untuk melakukan gugatan tata usaha negara ke PTUN.
Pertama putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsistusi yang menyatakan Ketua dan Hakim Mk telah melakukan pelanggaran etika.
Kedua putusan terbaru DKPP yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asyari bersama 6 anggota kpu lainnya yang melakukan pelanggaran etik.
Menurutnya sejumlah pihak telah bersiap untuk melakukan gugatan dan pihak TPN sendiri sedang berdiskusi secara internal dan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum yang tersedia sesuai undang undang yang berlaku.