Keterwakilan perempuan di DPR periode 2019-2024 dinilai masih rendah. Meskipun UU nomor 2 tahun 2011 tentang pemilihan umum mengamanatkan keterwakilan perempuan di parlemen minimal sebesar 30 persen, akan tetapi, masih banyak hambatan bagi calon legislator perempuan untuk maju menjadi anggota DPR.