Gardu Pemilu Jaringan Gusdurian menemukan 105 dugaan pelanggaran pemilu selama masa kampanye hingga 8 Februari 2024.
58 kasus atau lebih dari separuh adalah dugaan pelanggaran terkait penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara.
Selain itu ada juga dugaan pelanggaran pemilu berupa intimidasi yang dilakukan perangkat negara terhadap perangkat negara di bawahnya dan kepada masyarakat, serta dugaan penyalahgunaan bansos untuk mendukung salah satu paslon.
Ada 9 aktor pelaku dugaan pelanggaran pemilu mulai dari pengawas pemilu, pendukung paslon, peserta pemilu hingga pejabat publik.
Dalam pernyataan sikap Jaringan Gusdurian Indonesia tentang situasi politik pemilu 2024, Koordinator Jaringan Gusdurian Indonesia, Alissa Wahid menyayangkan terjadinya dugaan pelanggaran ini.
Kondisi ini diyakini mengancam integritas dan martabat pemilu.
Oleh karena itu, jaringan Gusdurian mengajak penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas demi pemilu damai dan tanpa kekerasan.