Badan pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, memastikan akan melakukan pengawasan terbaik selama masa tenang Pemilu 2024 yang berlangsung mulai 11 - 13 Februari 2024. Bawaslu akan melakukan berbagai langkah mulai dari patroli pengawasan, patroli siber 24 jam, hingga menyasar media sosial yang terdaftar di KPU.