Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) berencana membayar pajak dan retribusi daerah menggunakan skema lama yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Alasannya karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 masih dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Hal ini disampaikan Ketua Umum PHRI sekaligus Wakil Ketua Dewan Pertimbangan APINDO, Hariyadi Sukamdani. Ia mengatakan pihaknya menunggu proses sidang dan hasil keputusan Hakim MK tentang gugatan UU nomor 1 Tahun 2022 yang menyebut aturan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen yang diberlakukan mulai Januari tahun ini.