Komisi Pemilihan Umum, buka suara terkait beredarnya hasil exit poll Pemilu dan Pilpres 2024 di luar negeri yang viral di media sosial.
Menurut KPU, hasil exit poll yang muncul harus diabaikan lantaran menyalahi aturan perundang-undangan.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, sesuai Undang-Undang Pemilihan Umum, segala hasil hitung suara hanya boleh diumumkan setelah pencoblosan berakhir di Indonesia bagian Barat selesai.
Hasyim juga menekankan, pengumuman hasil exit poll sebelum pencoblosan dalam negeri pada tanggal 14 Februari selesai, dapat dikategorikan tindak pidana Pemilu.