VIDEO: Viral Hasil Exit Poll Pemilu Luar Negeri, Ketua KPU: Abaikan

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Selasa, 13 Feb 2024 16:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum, buka suara terkait beredarnya hasil exit poll Pemilu dan Pilpres 2024 di luar negeri yang viral di media sosial.

Menurut KPU, hasil exit poll yang muncul harus diabaikan lantaran menyalahi aturan perundang-undangan.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, sesuai Undang-Undang Pemilihan Umum, segala hasil hitung suara hanya boleh diumumkan setelah pencoblosan berakhir di Indonesia bagian Barat selesai.

Hasyim juga menekankan, pengumuman hasil exit poll sebelum pencoblosan dalam negeri pada tanggal 14 Februari selesai, dapat dikategorikan tindak pidana Pemilu.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red