Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis 15 Februari membacakan putusan sidang etik terhadap 12 pegawai KPK yang terlibat pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan Negara.
Total ada 90 pegawai KPK yang dituduh menerima pungli di Rutan KPK yakni Rutan Merah Putih, Kantor Dewas dan Pomdan Jaya Guntur sejak Desember 2021 hingga Maret 2022. Diduga, pungli terjadi dalam bentuk penyeludupan ponsel pintar ke dalam Rutan.
Nilai pungli di Rutan KPK yang ditemukan oleh Dewas KPK mencapai Rp6,14 miliar. Setiap pegawai diduga menerima jumlah bervariasi mulai Rp1 juta hingga Rp500 juta.