KPU merespon laporan perbedaan data perolehan suara yang tercantum, dalam foto formulir C hasil di TPS, dengan angka konversi suara di aplikasi Sirekap.
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, kekeliruan data suara ini sudah terdeteksi oleh sistem monitoring KPU pusat.
Hasyim menyatakan, kekeliruan data ini akan segera diperbaiki.
Proses koreksi dan perbaikan data suara akan dilakukan di rekapitulasi tingkat kecamatan.
Setelah diperbaiki di tingkat kecamatan, foto formulir C hasil pleno akan tetap diunggah ke aplikasi Sirekap.
Hasyim mempersilahkan publik untuk mengecek kembali apakah formulir C hasil pleno yang diunggah, sudah sesuai dengan data yang dikonversi di aplikasi Sirekap.
Hasyim menegaskan, KPU tetap transparan atas kekeliruan yang terjadi.
Semua formulir C hasil pleno akan diunggah ke aplikasi Sirekap, dan publik bisa mengakses langsung dan mengawasi jika terdapat kekeliruan.
Dari 2325 TPS yang ditemukan kekeliruan, jumlah tersebut hanya 0,64 persen dari total jumlah TPS yang mencapai 823.236.