Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menetapkan pemungutan suara ulang di tiga TPS, di Kabupaten Buleleng, Bali.
Pemungutan suara ulang dilakukann di TPS 5 dan 6 Desa Pedawa, serta TPS 5 di Desa Temukus, Kecamatan Banjar.
Pemilihan suara ulang yang akan digelar pada 20 Februari 2024 ini, dilakukan untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kota serta Pemilihan Presiden.
Komisioner KPU Bali, I Gede Jhon Darmawan mengatakan, pemilihan ulang dilakukan karena surat suara pemilihan DPRD Kabupaten/Kota yang seharusnya masuk ke TPS lain, tercoblos di TPS 5 dan 6 Desa Pedawa.
Sementara di TPS 5 Desa Temukus, ada temuan pemilih mencoblos di luar wilayah sesuai KTP.