Hari minggu, satu TPS di Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, menggelar pemilihan suara ulang.
PSU ini digelar atas rekomendasi Bawaslu karena adanya pelanggaran prosedur pada Pemilu 14 Februari kemarin.
Ketua Bawaslu kota tegal, Fauzan Hamid menjelaskan, munculnya rekomendasi PSU karena kotak suara dibuka oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum waktu yang ditentukan, yakni pukul 07.00 WIB.
Dan pada saat itu saksi dan pengawas juga belum hadir.
Anggota KPPS 28 membuka lebih awal karena ada satu pemilih yang datang pagi pagi sekali dan minta untuk mencoblos lebih awal karena akan berangkat kerja.