Juru Bicara TKN Ganjar Mahfud, Aiman Witjaksono menggugat Kapolri dan Polda Metro Jaya, dalam sidang pra pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Aiman dijadwalkan menghadiri sidang perdana gugatan pra peradilan terkait penyitaan ponsel Aiman oleh penyidik Polda Metro Jaya, saat diperiksa sebagai saksi, buntut dari pernyataannya yang menyebut aparat tidak netral dalam Pemilu 2024.
Gugatan itu dilayangkan kuasa hukum Aiman pada 6 Februari lalu.
Fokus utama dari kuasa hukum dalam agenda sidang pra pengadilan kali ini adalah, mempertanyakan keabsahan penyidik dalam penyitaan ponsel tersebut.
Kuasa hukum pemohon menegaskan bahwa kliennya masih berstatus sebagai wartawan saat pernyataan tersebut dilontarkan.