Lanjutan gugatan ucapan terima kasih yang diajukan Almas Tsaqibbirru kepada Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri Surakarta Jawa Tengah, Senin pagi. Sidang memasuki pokok perkara setelah dalam mediasi yang digelar ketiga kalinya gagal memperoleh kesepakatan dari kedua belah pihak.
Dalam mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Bambang Ariyanto, penggugat yaitu Almas datang langsung dengan didampingi kuasa hukumnya. Sementara Gibran tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Mediasi ini digelar dengan agenda tanggapan dari tergugat. Namun, tak berlangsung lama, mediasi dinyatakan gagal dan langsung dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan gugatan.