Bawaslu Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta merekomendasikan 8 TPS melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan 3 TPS melakukan pemungutan suara lanjutan.
Rekomendasi itu telah disampaikan Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, dalam juma pers di kantornya, Senin siang.
Penyebabnya beragam, mulai pemilih luar daerah tidak masuk DPT tapi dibolehkan mencoblos, Ketua KPPS yang tidak tegas, hingga KPPS yang tidak memahami aturan Pemilu.
Pemungutan Suara Ulang dan lanjutan ini maksimal dilakukan pada 24 Februari, atau 10 hari setelah pemilu serentak.
Bawaslu berharap semua pemilih bisa hadir kembali ke TPS.