Sebanyak lima TPS di Kabupaten Malang melakukan pemungutan suara ulang, pada Jumat pagi. Pemungutan suara ulang dilakukan lantaran adanya temuan pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPT tambahan.
Pemungutan suara ulang juga dilakukan di dua TPS di Kabupaten Boyolali, setelah saat proses rekap tingkat kecamatan ditemukan adanya pemilih dari luar daerah yang melakukan pencoblosan hanya menggunakan ktp dan tidak melengkapi surat keterangan pindah pilih.