Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono tak melihat adanya urgensi hak angket untuk menelusuri dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Namun ia menyadari hak angket sebagai hak konstitusional, sehingga menghargai pihak-pihak yang hendak mengajukan hak angket bergulir di DPR.