Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas parlemen sebesar 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi dan disiarkan secara daring, Kamis siang.
Perkara nomor 116/PUU-XXI/2023/ yang diajukan ketua pengurus perludem Khoirunissa Nur Agustiyati dan bendahara pengurus yayasan perludem Irmalidarti dinyatakan diterima sebagian.
Dengan ini, perubahan ambang batas diserahkan pada pembentuk undang-undang. Dan apabila perubahan tidak dilakukan sebelum pemilu 2029 maka ambang batas 4 persen kembali diberlakukan.