VIDEO: Ayah di Tegal Divonis 2 Bulan Penjara Gara-gara Kotoran Kucing

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Selasa, 05 Mar 2024 18:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tegal Indah Novi Susanti pada hari Senin menjatuhkan vonis 2 bulan 15 hari penjara ke Zaenal Arifin warga Tegal Selatan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, 5 bulan penjara. Bapak usia 72 tahun ini dinyatakan bersalah atas tindakan KDRT terhadap anak kandungnya.


Kasus ini sebelumnya sempat dimediasi di Polres Tegal Kota, tapi tidak ada titik temu. Alhasil kasus ini harus berakhir di persidangan.


Sementara pihak terdakwa mengatakan tidak akan mengajukan banding terhadap vonis ini. Alasannya terdakwa sudah menjalani hukuman sekitar satu bulan dan banding akan memerlukan waktu lama.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red