Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis merespons pelaporan calon presiden Ganjar Pranowo yang diduga menerima gratifikasi hingga Rp100 miliar saat masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Menurut Todung, Ganjar telah menjawab secara tegas dan menolak tuduhan tersebut.
Sebelumnya mantan Gubernur Jawa Tengah sekaligus capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo bersama Mantan Direktur Utama Bank Jateng Berinisial S, dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi atau suap berupa cashback.