Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, hari Jum'at 8 Maret lalu menyatakan, rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 merupakan program keberlanjutan.
Artinya, diterapkan oleh pemerintahan yang baru.
Rencana PPN 12 persen dan seluruh program pemerintah yang baru akan dirancang dalam APBN 2025.
Padahal tarif PPN sebetulnya baru naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022.
Itu artinya baru 3 tahun umurnya.
Namun kini akan naik lagi.
Jika PPN 12 persen berlaku 2025, kenaikan harga akan dialami semua barang yang terkena PPN.
Antara lain, barang elektronik, pakaian, tas dan sepatu, sabun dan perlengkapan mandi, pulsa telepon dan tagihan internet, rumah atau hunian, motor dan mobil.