Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, pada 2025 mendatang. Kebijakan PPN 12 persen, akan masuk dalam APBN 2025.
Tarif PPN sebetulnya baru naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022. Itu artinya baru 3 tahun umurnya. Namun kini akan naik lagi.
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira memprediksi, kenaikan PPN ini akan semakin memukul daya beli masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Kebijakan ini dapat menggiring mereka masuk menjadi orang miskin baru. Penyesuaian harga oleh pelaku usaha akan menciptakan inflasi, karena PPN mempengaruhi harga akhir di tangan konsumen. Serta, akan berdampak pada pengurangan tenaga kerja di berbagai sektor.