Pemerintah sudah mengumumkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menjadi 12% pada 2025 mendatang. Kebijakan PPN 12%, akan masuk dalam APBN 2025. Kebijakan ini dinilai akan semakin memukul daya beli masyarakat, dan tidak efektif dalam menaikkan rasio pajak.