Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan, Tunjangan Hari Raya (THR) harus segera dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, dan pembayarannya juga tidak boleh dicicil.
Untuk memastikan pembayaran THR kepada pekerja, Kemnaker akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia, untuk diteruskan kepada para pengusaha.
Sampai saat ini belum ada keluhan dari pengusaha terkait pembayaran THR.
Kemnaker juga akan kembali membuka posko THR, yang akan memfasilitasi pengaduan, baik dari pihak pekerja maupun pengusaha, terkait pembayaran THR.