Komisi II DPR RI bersama Kemenpan RB rabu siang membahas rancangan peraturan pemberintah manajemen Aparatur Sipil Negara yang juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi prajurit TNI dan Polri serta sebaliknya.
Ketua Komisi 2 DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut ketentuan ini bukanlah hal baru.
Doli menilai dalam undang-undang yang baru ini khususnya masalah TNI-Polri tak ada bedanya dengan UU nomor V tahun 2014.
Pasalnya, ada batasan atau syarat penempatan personel TNI-Polri di jabatan ASN yang diatur dalam RPP yang tengah dibahas komisi II dan Kemenpanrb.
Beberapa di antaranya adalah personel Tni-Polri hanya bisa mengisi posisi eselon satu dan di level pemerintah pusat.
Doli menjelaskan adanya aturan ini karena manajemen talenta, yakni ada sejumlah posisi ASN yang membutuhkan kualifikasi kemampuan dari TNi-Polri.
Hal ini diharapkan mampu memaksimalkan kinerja dan hasil pelayanan kepada masyarakat.