VIDEO: Menaker Resmi Rilis Surat Edaran Wajib Bayar THR 2024

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Selasa, 19 Mar 2024 15:45 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah resmi menerbitkan Surat Edaran pengusaha wajib membayarkan THR kepada buruh atau pekerja, paling lambat H-7 jelang Idul Fitri. Ida mengimbau agar perusahaan menaati aturan tersebut. Ketentuan tersebut disampaikan Ida pada senin sore di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan.


Ida mengatakan pemberian THR dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan para pekerja di tengah melonjaknya harga kebutuhan jelang Lebaran 2024.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red