Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah resmi menerbitkan Surat Edaran pengusaha wajib membayarkan THR kepada buruh atau pekerja, paling lambat H-7 jelang Idul Fitri. Ida mengimbau agar perusahaan menaati aturan tersebut. Ketentuan tersebut disampaikan Ida pada senin sore di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan.
Ida mengatakan pemberian THR dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan para pekerja di tengah melonjaknya harga kebutuhan jelang Lebaran 2024.