Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah sepakat menghapus ketentuan dalam RUU Daerah Khusus Jakarta yang mengatur aset kepemilikan pemerintah pusat diserahkan ke pemerintah provinsi DKJ yang sudah tidak menjadi ibu kota negara.
Kesepakatan ini membatalkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) nomor 561 pasal 61 RUU DKJ yang mennyebutkan bahwa pemerintah pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan kawasan Gelora Bung Karno, Monumen Nasional dan Kemayoran kepada DKJ.
Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, pemerintah menghendaki kepemilikan aset tersebut tetap dikelola oleh pemerintah pusat. Pasalnya aset-aset tersebut sebagai barang milik negara atau BMN yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan.