Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta mendapatkan persetujuan Tingkat I, alias disepakati untuk dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang, pada Senin malam.
Pembahasan dimulai sejak pukul 11 siang hingga pukul 10 malam.
Pemerintah dan D-P-R memang sepakat mempercepat pembahasan RUU DKJ karena status UU DKI Jakarta yang tak berlaku sejak 15 Februari lalu.
Ada dua poin utama yang dibahas, yakni soal Pemilihan Gubernur dan wilayah Aglomerasi.
Draf ini disepakati dan akan dibawa ke rapat paripurna 4 April mendatang.