Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menerapkan aturan pembatasan barang impor bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri sejak 10 Maret lalu.
Sejumlah barang impor yang dibatasi ini, termasuk produk-produk yang dibeli penumpang saat di luar negeri, berupa barang konsumtif atau oleh-oleh saat kembali ke tanah air.