VIDEO: Daftarkan Gugatan Pemilu Ke MK, THN Amin:Bukti-bukti Meyakinkan
Usai semalam Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang Pilpres 2024, Tim Hukum Nasional Amin melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Kamis pagi.
Kamis pagi, THN Amin mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk memberikan dokumen fisik bukti bukti yang menguatkan adanya kecurangan dalam Pemilu 2024.
Ary juga menyampaikan bukti dan saksi dalam gugatan yang dilayangkan timnas amin dirasa cukup kuat untuk menjadi dasar pembatalan hasil Pemilu 2024.