Rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional pemilu 2024, telah ditetapkan komisi pemilihan umum Republik Indonesia, rabu 20 maret 2024. Capres dan cawapres yang unggul dan yang kalah sudah diketahui.
Dalam demokrasi, kekuatan oposisi lembaga legislatif periode 2024-2029 sangat diperlukan, untuk penyeimbang pemerintah yang berkuasa, agar dihasilkan kebijakan kebijakan yang lebih baik dari pemerintahan sebelumnya.