Hari ketiga pendaftaran sengketa hasil pemilu 2024 di mahkamah konstitusi, sejumlah pihak kembali mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu atau PHPU. Partai persatuan pembangunan menggugat hasil pemilu yang menyatakan perolehan suara partai itu tidak melewati ambang batas parlemen sebesar empat persen. Sementara partai hanura dan perindo mengajukan gugatan hasil pemilu untuk tingkat dprd provinsi.