Video penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI, belakangan ini viral di media sosial.
Pangdam XVII, Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan, mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan sejumlah prajurit TNI, terhadap seorang anggota kelompok bersenjata Papua, Defianus Kogoya.
Menurut Izak tindakan tersebut dilakukan ketika Defianus diduga hendak membakar puskesmas, di wilayah Kabupaten Puncak, Papua.
Izak pun menegaskan, TNI tidak pernah membenarkan adanya SOP kekerasan.
Karena itu, Ia menyayangkan kejadian tersebut.
Saat ini TNI sedang memproses dugaan penganiayaan tersebut, dan telah melakukan pemeriksaan kepada 42 prajurit TNI.
Dari 42 prajurit tersebut, 13 prajurit diantaranya diduga telah melakukan tindak kekerasan.
Izak juga sudah mengeluarkan surat perintah penahanan sementara.