Kementrian Ketenagakerjaan mengimbau kepada para perusahaan ataupun aplikator yang bergerak di bidang jasa transportasi dan pesan antar, berbasis digital, untuk memberikan tunjangan hari raya kepada para mitra, yang tak lain adalah pengemudi ojek online dan para kurir paket ekspedisi.
Besaran mekanisme, hingga pemberian bentuk THR ataupun insentif jelang hari raya ini, bisa disesuaikan dengan ketentuan manajemen dari masing-masing perusahaan ataupun pihak aplikator.