Ketua Tim Pembela Prabowo Gibran, Yusril Ihza Mahendra menganggap pasangan calon nomor urut 1 dan 3, inkonsisten.
Yusril mengatakan hal itu kedua kubu tersebut mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan meminta Pilpres 2024 diulang.
Yusril meyakini gugatan dari kedua kubu akan sulit dikabulkan MK.
Menurutnya MK sudah memutuskan Gibran diperbolehkan mengikuti konstestasi Pemilu 2024.
Yusril juga mempermasalahkan kedua kubu paslon saat debat capres dan cawapres tidak pernah menyampaikan secara langsung pencalonan Gibran tidak sah dan harus didiskualifikasi.