Pasca pengumuman hasil rekapitulasi nasional pemilu 2024 oleh KPU, giliran partai politik yang gagal lolos mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Selain PPP, Perindo, Hanura dan PSI juga mengajukan gugatan ke MK. Rivana Pratiwi membahasnya lebih dalam dengan Ketua Mahkamah Partai PPP, Ade Irfan Pulungan dan Pakar Hukum Pemilu Fakultas Hukum UI, Titi Anggraini.