KOMISI IX DPR RI mendorong Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi Permenaker tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, agar pengemudi ojek online dan kurir logistik selaku pekerja kemitraan dapat menerima THR.
Menanggapi usulan itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah segera akan mengkaji usulan tersebut.
Ida mengatakan, rencana pemberian THR kepada pengemudi ojek online merupakan suatu imbauan atau dorongan kepada perusahaan agar turut menyalurkan THR kepada mitra kerjanya.
Ida pun mengakui bahwa mitra kerja tidak termasuk cakupan pekerja penerima THR.