Sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum digelar Rabu, 27 Maret 2024 dengan delapan hakim MK. Kubu 01 dan 03 memiliki tuntutan serupa yaitu mendiskualifikasi pasangan 02 dan melakukan pemilihan ulang. Apakah sidang ini menjadi kesempatan bagi MK untuk kembalikan kepercayaan publik atau justru jadi seremonial belaka melihat gugatan pilpres 2004-2019 ditolak? Anchor Reza Helmi mengulasnya bersama Guru Besar Hukum Tata Negara/Founder Treas Constituendum Institute Prof. Juanda dalam CNN Indonesia Prime News.