Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, menjatuhkan sanksi etik berat, terhadap tiga pegawai Rumah Tahanan KPK, karena menerima pungutan liar, untuk memberi fasilitas khusus di Rutan KPK. Ketiganya diperintahkan meminta maaf, secara terbuka dan langsung.