Dewan pengawas KPK, menjatuhkan sanksi etik berat, terhadap tiga pegawai rumah tahanan KPK, karena menerima pungutan liar, untuk memberi fasilitas khusus di rutan KPK. Ketiganya diperintahkan meminta maaf, secara terbuka dan langsung.
Ketiga pelaku adalah kepala rutan KPK Achmad Fauzi, PLT kepala rutan KPK periode 2020-2021, Ristanta, dan koordinator kamtib rutan, Sopian Hadi.