Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Revisi Undang Undang Desa pada Rapat Paripurna DPR, Kamis pagi.
Salah satu poin krusial dalam RUU Desa yang disepakati menjadi Undang undang baru adalah mengubah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun untuk maksimal masa jabatan 2 periode.