Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memberikan sanksi berupa teguran tertulis Kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman, usai terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Anwar Usman terbukti melanggar kode etik terkait jumpa pers dan gugatan tata usaha negara, yang diajukannya ke PTUN Jakarta usai di copot dari Ketua MK.