Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta, yang berarti bahwa kini Jakarta memiliki status baru sebagai kota pusat ekonomi dengan kewenangan khusus. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, menjadi satu satunya yang menolak pengesahan RUU DKJ ini.