Kementerian Perhubungan meminta Polri menindak tegas pelaku penerbangan balon udara liar dalam perayaan Lebaran.
Langkah penindakan ini dilakukan karena balon-balon udara yang dilepas warga dapat mengganggu aktivitas penerbangan.
Meski telah berulang kali dihimbau dan diperingatkan masih banyak warga yang nekad menerbangkan balon udara sehingga membahayakan aktivitas penerbangan.