Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat menegur Bawaslu dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres 2024. Mahkamah Konstitusi menilai sikap Bawaslu pasif selama proses persidangan berjalan.
Ia melihat selama proses persidangan, Bawaslu tidak banyak memberikan tanggapan.
Arief mengingatkan, tugas bawaslu sebagai Badan Pengawas Pemilu seharusnya bisa bersikap aktif selama proses persidangan.
Ia mengingatkan kepada Bawaslu, Mahkamah Konstitusi bisa mengambil kewenangan sepenuhnya bila aduan dan permasalahan yang dilaporkan kepada Bawaslu tidak ditangani dengan benar. Ia juga berharap Bawaslu harus bisa menjelaskan dan memberikan keterangan yang lengkap dalam persidangan.