VIDEO: PDIP Resmi Gugat KPU Terkait Pilpres 2024 di PTUN
PDI Perjuangan melalui kuasa hukumnya, pada Selasa siang, resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, di Pulogebang Cakung Jakarta Timur.
Dalam gugatan kepada KPU RI, PDIP melayangkan gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum pada penetapan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Tim kuasa hukum, mengajukan beberapa petitum terkait gugatan yang diajukan, di antaranya menuntut tergugat mencabut kembali keputisan KPU Nomor 360 tahun 2024, tentang penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD dan DPD, sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.