Tim pembela Prabowo-Gibran, menilai ahli dan saksi yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu dalam sidang perselisihan hasil Pemilu 2024, dapat mengklarifikasi adanya anggapan, dugaan, hingga tuduhan yang dilayangkan oleh pasangan Capres-Cawapres dari nomor urut 01 dan 03, tentang sistem rekapitulasi suara Pemilu atau Sirekap. Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan kasus PHPU di Mahakamah Konstitusi, pada Rabu Siang.